Saya mempunyai kebiasaan mengoleksi ucapan ulang tahun dari teman dan para sahabat. Dulu, kira kira 7-8 tahun yang lalu, saya setiap tahunnya menerima sekitar 15-25 sms ucapan selamat ulangtahun. Semuanya bernada doa yang baik bagi saya. Semua sms itu saya simpan dalam suatu folder khusus di dalam handphone saya. Bahkan saya backup ke komputer. Kebiasaan itu terus berlanjut selama sekian tahun. Sayang sms-sms tersebut sekarang sudah tidak bisa saya lihat karena sudah sekian kali ganti handphone dan komputer saya waktu itu juga sudah rusak. Sedih rasanya.
kadang-kadang, ada hal-hal kecil yang ga cukup berharga untuk diejawantahkan ke dalam suatu komunikasi lisan. Makanya saya bikin blog ini.
Jumat, 30 Agustus 2013
Minggu, 24 Maret 2013
Tilang
Dua minggu yang lalu saya kena
tilang. Memang murni kesalahan saya sih. Saya lupa ruas jalan yang saya lalui
kemaren itu adalah jalan satu arah. Jadi begitu masuk jalan tersebut, saya
langsung di semprit sama polisi yang sedang mangkal di jalan tersebut. Yah
apes. Siang-siang panas begitu kena tilang.
Di pos polisi, saya ditanyai nama,
pekerjaan dan tahu tidak kesalahannya apa. Saya lalu diberi selembar surat
tilang berwarna merah muda. SIM saya ditahan. Tidak lupa pak pol berpesan untuk
hadir di persidangan tanggal sekian jam sekian. Atau kalau mau mudah, urus tilangnya di Polresta
Pekanbaru sebelum tanggal sidang.
Pada tanggal persidangan, saya
sudah sampai di Pengadilan Negeri Pekanbaru satu jam sebelum jam persidangan.
Terlalu cepat sih. Tapi ya tidak apa-apa. Bisa sarapan dulu. Aduh saya
deg-degan. Ini persidangan pertama seumur hidup saya.
Memasuki gedung Pengadilan Negeri
Pekanbaru, saya disambut seorang bapak-bapak di meja resepsionis. Saya bertanya
dimanakah ruang sidang tilang. Bapak itu menjelaskan dengan ramah sambil
menawarkan bantuan untuk menguruskannya. Penawaran yang menarik namun saya tolak karena
sudah berniat mau mengurus sendiri.
Di ruang sidang, satu per satu
para terdakwa dipanggil ke depan lalu disuruh duduk di kursi pesakitan.
Akhirnya saya dapat giliran. Saya maju ke depan. And You know what?
Cuma ditanya kesalahannya apa.
Lalu Pak hakim tanda tangan Surat
Tilang.
Lalu bayar.
Selesai. SIM kembali di tangan.
Waah, ternyata mengurus tilang di
pengadilan itu gampang banget. Tidak seribet yang dibayangkan. Prosesnya gak
sampai 15 menit. Mungkin sekitar 10 menit saja. Dan lebih murah. Saya melanggar
Pasal 287 ayat 1 dengan ancaman kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal
Rp500.000. Kalau lewat calo bisa kena Rp75.000-Rp100.000. Di pengadilan saya
divonis denda Rp49.000 saja. Hehehehe. Nego sama Polisi? Cuih. Saya tidak rela
duit saya dimakan polisi.
Jadi kalau teman-teman ditilang,
saya sarankan lebih baik urus saja sendiri tilangnya di pengadilan. Mudah dan
murah tanpa terlibat KKN. Intinya kemauan saja kok. Sistemnya sudah ada. Saya sudah
beberapa kali sukses mengurus ini itu tanpa calo atau suap-suapan. Diantaranya SIM,
pajak motor, dan paspor. Cukup sediakan kesabaran ekstra karena tidak semua
petugas pelayanan mampu bersikap layaknya pelayan. Sebagian masih nirsenyum
atau pilih kasih. Pernah kejadian waktu saya mengurus pembuatan paspor, ibu-ibu
petugas di loket pelayanan paspor langsung berubah sikap begitu tau saya dan
teman saya kerja di BPKP. Dari yang tadinya super judes jadi super manis. Hadeeh.
Kalau ada calo-calo yang
menawarkan jasa “percepatan”, tolak saja dengan alasan mau nyoba urus sendiri.
Biasanya mereka sudah mafum dan ngeloyor pergi mencari mangsa lain. Hehehe.
Yuk, anti korupsi kita mulai dari
diri sendiri :-)
Langganan:
Postingan (Atom)